Tata Cara Pernikahan Dalam Islam

shares |

Setelah kemarin kita sudah membahas terkait dengan 7 Cara Mencari Jodoh Yang Baik Menurut Islam dan Pengertian Ta'aruf Dalam Islam kali ini tiba waktunya kita pelajari bagaimana sih Tata Cara Pernikahan Dalam Islam. Pernikahan Islami sederhana yang sesuai dengan syariat Islam.



Pada dasarnya dalam pembahasan terkait dengan pernikahan akan dibagi ke dalam 3 acara atau momen penting, yaitu acara akad nikah, walimatul 'Ursy, dan setelah akad. Seperti apa masing-masing? Yuk simak penjelasannya satu-satu dibawah ini.

1. Akad Nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara kedua belah pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama yang dilkakukan oleh wali perempuan. Qabul adalah penerimaan dari pihak kedua yang dilakukan oleh mempelai laki-laki sendiri. Akad nikah ini akan menjadikan semua yang haram diantara laki-laki dan perempuan menjadi halal. Dengan sahnya akad nikah ini maka laki-laki dan perempuan dikatakan sebagai suami istri.

Di sunnahkan adanya khutbah dalam akad nikah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatun hajjah. Khutbah bisa disampaikan oleh mempelai laki-laki maupun bisa dari orang lain diantara yang hadir. Setelah khutbah disunnahkan untuk membaca 3 ayat dalam al-qur'an diantaranya:

a. Qur'an Surat Ali 'Imran: 102, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam."

b. Qur'an Surat An Nisa: 1, yang artinya: "Hai sekalian manuasia bertaqwalah kepada Rabb-Mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwallah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

c. Qur'an Surat Al Ahzab: 70-71, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu pedak allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia akan mendapatkan kemenangan yang besar."

Adapun syarat-syarat sahnya nikah sebagai berikut:

a. Menyebutkan secara jelas (ta'yin) masing-masing kedua mempelai saat ijab qabul. Ta'yin ini dilakukan dengan menunjuk langsung kedua calon mempelai atau menyebutkan namanya dengan lengkap dan benar.

b. Kerelaan kedua calon mempelai. Tidak sah jika salah satu mempelai dipaksa untuk menikah. Hendaknya walinya meminta ijin anak perempuannya dan tidak memaksanya.
Kecuali jika mempelai wanita masih kecil dan belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.

c. Yang menikahkan mempelai adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Tidak sah pernikahan kecuali adanya wali." (HR Imam yang 5 kecuali Nasai)
Apabila ada perempuan yang menikahkan dirinya sendiri tanpa ada wali atau tanpa persetujuan dari wali, maka pernikahannya tidak sah.

d. Adanya saksi dalam akad nikah. Seperti sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seroang wali dna dua orang saksi yang adil. baik agamanya." (HR. Al Baihaqi dari Imran dari Aisyah).

2. Walimatul 'Ursy (Pesta Pernikahan)

Walimatul 'Ursy adalah pesta pernikahan sebagai wujud syukur setelah proses akad nikah berlangsung. Walimah pernikahan hukumnya sunnah muakaddah menurut jumhur ulama, artinya sunnah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah. Namun ada sebagian ulama yang mewajibkan walimah, karena adanya perintah Rasulullah SAW dan wajibnya memenuhi undangan walimah.

Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurahman Bin 'Auf Ra ketika beliau mengabarkan menikah, "Adakahlah walimah, walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing." (HR Bukhari Muslim)

Dalam walimahtul 'Ursy merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, maka perlu dihindari berbagai acara yang di dalamnya terdapat perbuatan yang melanggar aturan-aturan allah SWT dan membuat berkurangnya keberkahan dari Allah SWT. Diantara hal-hal yang harus dihindari dalam walimah adalah sebagai berikut:

a. Menghindari terjadinya ikhtilat (percampuran) antara undangan laki-laki dan perempuan.

b. Tidak menghadirkan lagu-lagu atau penyanyi baik laki-laki maupun perempuan yang bisa melalaikan pendengar dari dzikurllah dan membangkitkan syahwat pula. Hindari pula penggunaan alat-alat musik kecuali duff (rebana).

Selain kita memperhatikan hal-hal yang dihindari, kita juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut ketika hendak melaksanakan walimah,

a. Jangan hanya mengundang orang-orang kaya, namun orang-orang miskin dan anak-anak yatim hendaknya juga diundang.

b. Menghindari perilaku mubazdir dalam pernikahan, termasuk dalam menyebarkan undangan yang terlalu banyak melebihi seharusnya.

c. Meminta mahar yang paling mudah bagi mempelai laki-laki dan bukanlah mahar yang menyulitkan si laki-laki.

3. Setelah Akad

Kegiatan-kegiatan yang disunnahkan setelah akad nikah ini biasanya yang banyak dilupakan. Entah karena kesibukan mereka menemui para tamunya atau karena kecapekan. Padahal momen ini adalah momen yang sangat penting dan hanya sekali, jadi sebisa mungkin jangan sampai terlewatkan.

Sunnah-sunnah sepasang suami istri setelah akad nikah berlangsung diantaranya adalah,

a. Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan bau atau aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Ini berlaku untuk suami maupun istri. Hal ini berdasar dari hadist Rasulullah SAW, beliau bersiwak jika hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radiallah hu'anha (HR Muslim no.509).

b. Suami menyerahkan mahar kepada istrinya.

c. suami berlaku lemah lembut kepada istrinya, semisal memberinya segelas minuman atau yang semisalnya.

d. Suami meletakkan tangan di atas bagian depan kepala (ubun-ubun) istrinya dan mendoakannya, dengan do'a sebagai berikut:

اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Hal ini berdasarkan sabda Rasullah SAW yang artinya: "Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memgang ubun-ubunnya menyebut nama Allah subhana wa Ta'alaa dan mendoakan keberkahan dan mengatakan: "Ya Allah aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia diatasnya dan akau berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya (arti dari do'a diatas)." (HR Abu Dawud no.2016, dihasankan Al Imam Al Albani radianllahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud).

e. Setelah mendoakan istri, disunnahkan kedua mempelai untuk shalat sunnah 2 rakaat.

Waallah hu 'alam bi shawab. Demikian Tata Cara Pernikahan Dalam Islam yang perlu kita tahu. Sehingga kita bisa menerapkan syariat Islam secara kaffah. Selain itu juga ketika kita melaksanakan Tata Cara Pernikahan Dalam Islam keberkahan senantiasa membersamai dalam acara pernikahan.

Artikel Yang Berkaitan, Baca Terusannya

0 comments:

Post a Comment