Tata Cara Tunangan Dalam Islam Ini Wajib Kita Tahu.

shares |

Sahabat muda semua, alhamdulillah kesadaran untuk terus belajar dan mempersiapkan diri ke jenjang pernikahan semakin meningkat. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya pembaca artikel pernikahan, terutama artikel pra nikah di Blognya Keluarga Sakinah dari hari ke hari. Hal ini menandakan penerapan syariat Islam dalam segala kehidupan juga semakin meningkat. Respon yang baik dari hari ke hari ini menjadikan kami untuk terdorong mesharingkan bersama terkait dengan Tata Cara Tunangan Dalam Islam Ini Wajib Kita Tahu.
tukar cincin dalam islam, tata cara tunangan dalam islam, tukar cincin adat jawa, tukar cincin lamaran

Yah, membicarakan masalah pernikahan ini para pemuda dan pemudi selalu sumringah dan semangat untuk terus menyimak, apalagi bagi yang masih jomblo dan yang sedang mempersiapkan pernikahannya. Guys, kita tahu semua bahwa momen pernikahan adalah momen yang sangat penting dalam kehidupan kita. Momen yang kita harapkan hanya terjadi seumur hidup. So, hal ini menjadikan kita untuk mempersiapkan segalanya dengan sebaik-baiknya. Selain itu juga menjadikan kita untuk bisa menerapkannya sesuai dengan syariat Islam, sesuai dengan apa yang telah Nabi Muhammad contohkan. Secroll terus ke bawah dan lanjutkan membaca dengan teliti. Sebelumnya baca juga tentang 4 Contoh Mahar Pernikahan Unik dalam Islam ini.

Apa sih tunangan itu? Kami rasa semua sudah tahu apa itu tunangan, jadi di sini tidak perlu kami jawab ya, hehe. Di sini kami hanya menambahkan saja, bahwa tunangan itu adalah hal umum yang ada di masyarakat, dan telah menjadi tradisi yang melekat di masyarakat. Sedangkan dalam Islam sendiri mengajarkan adanya khitbah atau meminang. Jika di masyarakat disebut dengan tunangan. Walaupun tata cara tunangan di masyarakat sebagian besar belum sesuai dengan syariat Islam. Selanjutnya bagaimana tata cara tunangan dalam Islam itu?

Tata Cara Tunangan dalam Islam

Oke sahabat muda semua, ini berdasarkan kemarin searching-searching dan tentunya juga cari informasi dari ahlinya, tata cara tunangan dalam Islam itu ada beberapa poin penting yang harus kita perhatikan. Poin-poin tersebut diantaranya:

1. Tunangan disampaikan kepada pihak wali dari perempuannya. 

Wali di sini lebih kepada ayahnya, namun jika ayahnya telah meninggal bisa disampaikan kepada saudara laki-lakinya atau kakek dan pamannya. Berbeda dengan tunangan pada umumnya. Karena tunangan pada umumnya cenderung menyampaikan langsung kepada si calon istri atau perempuannya.


2. Melihat Calon Istri

Melihat calon istri di sini, maksudnya pihak laki-laki sebaiknya melihat terlebih dahulu perempuan yang akan dipinangnya. Sehingga bisa mengetahui kecantikannya tentunya dengan tetap sesuai syariat. Hadis tentang melihat pinangan tidak disebutkan secara khusus dimana saja boleh dilihat. Namun jumhur ulama berpendapat bahwa badan yang boleh dilihat adalah muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik dan kurang cantik, namun telapak tangan menggambarkan subur dan tidaknya badan atau kesehatannya. Jika ingin mengetahui bentuk rambutnya atau  yang lainnya, pihak laki-laki bisa mewakilkannya pada saudara perempuan atau ibunya.

Dari Anas bin Malik dia berkata, "Mughirah bin Syu'bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Pergilah untuk melihat perempuan itu, karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antar kamu berdua". Lalu ia melihatnya dan menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu. (HR. Ibnu Majah)

Hal ini dimaksudkan agar calon suami lebih mantap untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai calon istrinya. Dengan melihat wajahnya atau telapak tangannya dia bisa mengetahui apakah perempuan tersebut sesuai dengan kriterianya atau tidak. Sehingga kelak ketika sudah sah menjadi suami istri bisa lebih melanggengkan hubungan antara keduanya seperti yang disampaikan dalam hadis di atas. Pelajari juga tentang Tata Cara Pernikahan dalam Islam ini, agar bisa diterapkan dalam acara pernikahan teman-teman besok.

Hukum Tukar Cincin dalam Islam

Pada dasarnya hanya ada 2 hal di atas yang diperhatikan dalam melaksanakan tata cara tunangan dalam Islam. Namun yang menjadi tradisi tunangan di masyarakat masih melekatnya acara tukar cincin dalam suatu tunangan. Dan ternyata banyak juga pertanyaan ada tidak sih tukar cincin dalam Islam? Bagaimana dengan tukar cincin adat jawa itu? Bolehkah tukar cincin lamaran? Bagaimana hukum cincin kawin dalam islam? Bagaimana dengan acara lamaran tukar cincin itu? Ada yang menanyakan juga, bolehkah cincin tunangan dijual?

Yah, dari pertanyaan-pertanyaan di atas terbukti masih menjadi kebiasaan adanya tukar cincin dalam suatu acara tunangan. Selanjutnya tukar cincin dalam Islam sendiri bagaimana? Islam sendiri tidak mengajarkan adanya tukar cincin. Karena acara tukar cincin tersebut adalah suatu tradisi yang meniru adat barat dan telah melekat di masyarakat dan seakan telah menjadi adat Jawa. Sehingga ada pertanyaan pula bagaimana tukar cincin adat jawa itu? Jawabannya sama, tak ada ajarannya dalam Islam.

Sedangkan hukum cincin kawin sendiri adalah haram. Namun sebagian ulama ada yang menghukumi syirik. Kenapa bisa demikian? Inilah alasan dari masing-masing hukum tersebut. Tukar cincin dihukumi haram, karena memang seorang laki-laki haram memakai perhiasan berupa emas. Hal ini berdasarkan pada hadist nabi yang berbunyi, "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi pria." (HR An-Nasai dan Ahmad)

Itu jika memang cincinya berbahan dasar emas. Jika cincinya berbahan dasar perak atau lainnya bagaimana ya? Yah, ketika bahan dasarnya selain emas, misalkan perak atau yang lainnya, sebagian ulama malah menghukumi syirik. Kenapa bisa syirik? Yah, karena di masyarakat masih meyakini dengan tukar cincin ini akan menjadikan hubungan di antara keduanya semakin erat dan mengikat ikatan cinta di antara keduanya, selain itu juga ketika cincin tersebut dilepas dapat mengganggu hubungan di antara keduanya. Keyakinan tersebutlah yang menjadikan para ulama untuk menghukumi syirik.

Demikianlah hukum tukar cincin dalam islam dan hukum cincin kawin dalam islam. Namun ketika pihak laki-laki memberikan suatu cincin atau benda lain sebagai hadiah kepada pihak perempuannya saat tunangan tidak apa-apa, boleh-boleh saja. Karena hukumnya dalam Islam mubah atau boleh. Jadi jika anda sebagai pihak laki-laki cukuplah membeli satu cincin saja untuk acara tunangannya kelak. Ketika acara tunangan tersebut  mau menghadiahkan suatu cincin, hendaklah yang memakaikan cincin kepada pihak perempuan adalah ibunya atau saudara perempuan pihak laki-laki. Jadi bukan sang laki-laki langsung yang memakaikannya, karena mereka belum muhrim. Selain memenuhi hadiah saat tunangan, lebih baik juga persiapkan diri sebelum pernikahan. Persiapannya seperti apa, baca saja lengkapnya di artikel 4 Poin Persiapan Sebelum Menikah Menurut Islam Ini.

Hal ini menjadi salah kaprah juga di masyarakat. Karena yang umum dalam masyarakat itu, ketika tunangan telah berlangsung, ketika tanggal pernikahan atau akad nikah telah ditentukan, maka seakan menghukumi tunangan sebagai separoh dari pernikahan. Padalah jelas sekali dalam Islam bahwa tunangan atau khitbah itu hanyalah gerbang awal untuk menuju pernikahan, kedua calon masih sama-sama orang asing dan masih haram ketika melakukan hal berdua saja. Pihak perempuan masih harus ditemani mahramnya ketika bertemu dengan pihak laki-laki. Jadi mereka belumlah boleh berdua-duaan ngobrol, belum boleh berpegangan tangan, dan lain-lain.

Semoga artikel tentang Tata Cara Tunangan dalam Islam ini bisa menjadi renungan kita bersama dan bisa bermanfaat sehingga kelak acara pertunangannya atau acara khitbahnya sesuai dengan ajaran Islam. Tentunya ini bagi yang masih jomblo ya. Buat yang sudah tidak jomblo, semoga bisa menjadi pengetahuan tambahan dan bisa menyampaikannya kepada saudara atau temannya yang maish jomblo. Sehingga kita semua bisa menerapkan syariat Islam dalam segala hal. Oya sahabat muda semua, dapatkan juga informasi dan pengetahuan lainnya hanya di BlognyaKeluargaSakinah.Blogspot.Com.

Artikel Yang Berkaitan, Baca Terusannya

0 comments:

Post a Comment